Jasa Pembuatan Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Basah

Jasa Pembuatan Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Basah – Produk tisu basah (wet wipes) semakin banyak digunakan untuk kebutuhan bayi, kebersihan tangan, pembersihan kulit, antiseptik, hingga kebutuhan rumah tangga. Di balik peluang tersebut, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang akan diedarkan telah memiliki legalitas sesuai klasifikasi dan ketentuan Kementerian Kesehatan.

Dalam regulasi Kementerian Kesehatan, tisu basah termasuk salah satu kategori PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Permenkes No. 62 Tahun 2017 mencantumkan “Tisu Basah” dalam kategori Tisu dan Kapas pada PKRT.

Untuk produk PKRT dalam negeri, nomor izin edar secara historis menggunakan kode PKD, sedangkan produk impor menggunakan PKL. Pedoman Kemenkes juga menjelaskan bahwa izin edar diberikan setelah produk melalui evaluasi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Karena itu, bagi produsen, pemilik merek, maupun importir yang ingin memasarkan tisu basah secara legal, memahami klasifikasi produk, dokumen, label, perusahaan, serta proses pengajuan izin edar PKRT menjadi langkah penting.

Apa Itu Izin Kemenkes PKD/PKRT untuk Tisu Basah?

Izin edar PKRT merupakan legalitas yang berkaitan dengan peredaran produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Dalam ketentuan Kemenkes, PKRT mencakup alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada kesehatan manusia serta ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Definisi tersebut juga tercantum dalam regulasi Kemenkes terbaru tentang perbekalan kesehatan.

Tisu basah secara khusus tercantum dalam kategori Tisu dan Kapas pada klasifikasi PKRT. Dengan demikian, produk tisu basah yang masuk kategori PKRT perlu diperiksa klasifikasi dan persyaratan izinnya sebelum diedarkan.

Beberapa aspek yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Legalitas perusahaan dan data pemohon.
  2. Informasi lengkap mengenai produk tisu basah.
  3. Komposisi atau bahan yang digunakan.
  4. Kemasan dan penandaan produk.
  5. Dokumen teknis serta persyaratan lain sesuai klasifikasi produk.

Untuk memastikan jalur yang tepat, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat nama produk “tisu basah”, tetapi juga fungsi, klaim, komposisi, cara penggunaan, dan asal produk.

Contoh Produk Tisu Basah dan Keterangannya

Jenis tisu basah di pasaran sangat beragam. Perbedaan fungsi dan klaim produk dapat memengaruhi pemeriksaan klasifikasinya. Berikut contoh yang dapat menjadi gambaran awal.

1. Tisu Basah Bayi — Baby Wipes

Digunakan untuk membersihkan kulit bayi, misalnya ketika mengganti popok atau saat bepergian. Produk seperti ini perlu diperiksa formula, klaim, label, dan klasifikasinya sebelum diajukan.

Baca Juga  Izin PKRT Dimana Cara Mengurusnya? Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Tisu Basah Pembersih Tangan

Dirancang untuk membantu membersihkan tangan tanpa menggunakan air secara langsung. Dokumen produk harus menggambarkan fungsi dan cara penggunaan yang sebenarnya.

3. Tisu Basah Antiseptik

Mengandung bahan tertentu dengan klaim antiseptik. Karena terdapat klaim terkait pengendalian mikroorganisme, formula dan klaim produk perlu diperiksa secara lebih teliti sebelum menentukan jalur registrasi.

4. Tisu Basah Pembersih Kulit

Digunakan untuk membersihkan permukaan kulit. Informasi bahan, penggunaan, peringatan, serta penandaan harus disesuaikan dengan karakteristik produk.

5. Tisu Basah Pembersih Wajah

Digunakan untuk membantu membersihkan wajah. Apabila produk memiliki klaim kosmetik tertentu, klasifikasinya perlu diperiksa terlebih dahulu agar tidak salah memilih jalur perizinan.

6. Tisu Basah Makeup Remover

Dirancang untuk membersihkan sisa makeup. Komposisi dan klaim perlu diperhatikan karena produk pembersih kosmetik dapat memiliki jalur regulasi yang berbeda tergantung fungsi dan klaimnya.

7. Tisu Basah untuk Permukaan

Digunakan untuk membersihkan permukaan benda tertentu. Klaim seperti membersihkan, membunuh kuman, atau mendisinfeksi dapat memengaruhi klasifikasi dan persyaratan produk.

8. Tisu Basah Antibakteri

Produk dengan klaim antibakteri membutuhkan perhatian khusus terhadap bahan aktif, klaim, dan informasi teknis. Jangan menggunakan klaim yang tidak sesuai dengan dokumen produk.

9. Tisu Basah untuk Fasilitas Umum

Contohnya tisu yang digunakan di kantor, sekolah, hotel, restoran, atau fasilitas umum lainnya. Kegunaan produk harus dijelaskan secara konsisten pada dokumen dan label.

10. Tisu Basah Impor

Tisu basah yang diproduksi di luar Indonesia dan akan dipasarkan di Indonesia memerlukan pemeriksaan jalur izin edar PKRT impor serta dokumen dari produsen asal. Nomor izin edar PKRT impor secara historis menggunakan kode PKL.

Catatan penting: contoh di atas bukan berarti seluruh produk dengan nama tersebut otomatis berada pada klasifikasi yang sama. Klasifikasi akhir harus melihat fungsi, komposisi, klaim, penggunaan, dan ketentuan yang berlaku.

Jasa Pembuatan Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Basah
Jasa Pembuatan Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Basah

Perbedaan PKD dan PKL untuk Produk Tisu Basah

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah produk tisu basah menggunakan PKD atau PKL. Secara sederhana, perbedaannya berkaitan dengan asal produk.

PKD digunakan untuk produk PKRT dalam negeri, sedangkan PKL digunakan untuk produk PKRT impor. Pedoman izin edar Kemenkes mencantumkan format nomor izin edar PKRT dalam negeri sebagai “KEMENKES RI PKD” dan PKRT impor sebagai “KEMENKES RI PKL”.

Aspek PKD PKL
Produk PKRT dalam negeri PKRT impor
Lokasi produksi Indonesia Luar negeri
Pemohon Sesuai skema usaha/produksi Importir atau pihak yang memenuhi ketentuan
Dokumen Dokumen perusahaan dan produk dalam negeri Dokumen importir dan produsen asal
Contoh Baby wipes produksi Indonesia Baby wipes produksi Korea/Jepang/China
Kode izin PKD PKL

Karena itu, perusahaan Indonesia yang memiliki merek sendiri tetapi menggunakan pabrik luar negeri tidak otomatis menggunakan PKD. Yang perlu dilihat adalah asal dan skema produksi produk tersebut.

Syarat Pembuatan Izin Kemenkes PKD/PKRT Tisu Basah

Persyaratan izin edar PKRT perlu disiapkan berdasarkan jenis produk dan skema produksinya. Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan izin edar PKRT. Regulasi juga mengatur bahwa produk dengan teknologi, zat aktif baru, atau klaim yang tidak lazim dapat memerlukan pertimbangan tim ahli.

Secara umum, pelaku usaha perlu mempersiapkan:

  1. Legalitas badan usaha dan identitas pemohon.
  2. NIB dan data kegiatan usaha yang relevan.
  3. Nama dan merek produk.
  4. Komposisi/formula produk.
  5. Spesifikasi bahan dan produk.
  6. Informasi proses produksi.
  7. Desain kemasan dan label.
  8. Petunjuk penggunaan serta peringatan.
  9. Dokumen fasilitas atau produsen.
  10. Dokumen tambahan sesuai klasifikasi produk.

Untuk produk impor, persyaratannya dapat mencakup dokumen yang berkaitan dengan produsen luar negeri dan importasi. Karena itu, sebaiknya dokumen diperiksa sebelum pengajuan, bukan setelah permohonan mengalami evaluasi.

Baca Juga  Biaya Izin PKRT Kemenkes Terbaru 2026

Alur Pengurusan Izin PKD/PKRT Tisu Basah

Pengurusan izin edar tidak sebaiknya dimulai dengan langsung mengunggah dokumen. Tahap awal yang penting adalah memastikan produk memang berada pada jalur PKRT dan klasifikasi yang sesuai.

Kementerian Kesehatan saat ini menyediakan sistem e-Sertifikasi Alkes yang mendukung pengajuan sertifikasi secara digital, pemantauan progres, notifikasi, dan integrasi dengan OSS.

Gambaran alurnya:

1. Konsultasi dan pemeriksaan produk
Menilai fungsi, komposisi, klaim, kemasan, serta asal produk.

2. Pemeriksaan legalitas perusahaan
Memastikan data badan usaha dan kegiatan usaha sesuai.

3. Persiapan dokumen teknis
Menyiapkan komposisi, spesifikasi, label, kemasan, dan dokumen pendukung.

4. Pengajuan melalui sistem resmi
Dokumen diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

5. Evaluasi
Permohonan diperiksa berdasarkan persyaratan yang berlaku.

6. Perbaikan apabila diperlukan
Jika evaluator meminta perbaikan, pemohon perlu memberikan respons sesuai hasil evaluasi.

7. Izin edar diterbitkan
Setelah persyaratan dipenuhi dan proses selesai sesuai ketentuan.

Untuk informasi resmi mengenai layanan perizinan sarana produksi dan distribusi, pelaku usaha dapat mengakses Sertifikasi Alkes Kemenkes.

Berapa Lama Pembuatan Izin PKD/PKRT Tisu Basah?

Lama proses tidak sebaiknya disamakan untuk semua produk. Waktu evaluasi dapat dipengaruhi oleh kelas PKRT, kelengkapan dokumen, kompleksitas produk, serta apakah terdapat perbaikan yang diminta evaluator.

Regulasi Kemenkes yang tersedia menyebut evaluasi pemenuhan komitmen izin edar PKRT dapat berlangsung paling lama 10 hari kalender untuk PKRT kelas 1, 20 hari kalender untuk kelas 2, dan 30 hari kalender untuk kelas 3. Setelah evaluasi menyatakan tidak ada perbaikan, terdapat ketentuan notifikasi pemenuhan komitmen melalui OSS paling lama 5 hari kalender.

Karena itu, angka 10 hari kerja dalam layanan konsultan perlu dipahami sebagai target layanan pendampingan, bukan jaminan pemerintah menerbitkan izin dalam 10 hari.

Kenapa Dokumen Tisu Basah Harus Disiapkan dengan Benar?

Tisu basah merupakan produk yang dapat bersentuhan langsung dengan kulit. Karena itu, informasi seperti komposisi, fungsi, cara penggunaan, peringatan, dan klaim tidak boleh dibuat sembarangan.

Kesalahan informasi antara dokumen teknis dengan kemasan dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan. Selain itu, penggunaan klaim yang terlalu luas juga dapat memengaruhi penilaian klasifikasi produk.

Beberapa kesalahan yang sering perlu dihindari:

  1. Menentukan klasifikasi hanya berdasarkan nama produk.
  2. Menggunakan klaim antibakteri/antiseptik tanpa memastikan dasar dokumennya.
  3. Data komposisi tidak konsisten.
  4. Desain label berbeda dengan data pengajuan.
  5. Tidak membedakan produk lokal dan impor.
  6. Dokumen produsen luar negeri tidak lengkap untuk produk impor.
  7. Mengabaikan persyaratan fasilitas produksi.
  8. Mengajukan produk sebelum legalitas perusahaan siap.

Persiapan yang sistematis dapat membantu mengurangi potensi revisi selama proses evaluasi.

Apakah Tisu Basah Lokal Menggunakan PKD?

Untuk PKRT dalam negeri, pedoman Kemenkes mencantumkan format nomor izin edar dengan kode PKD. Tisu basah juga tercantum sebagai kategori PKRT dalam regulasi klasifikasi produk.

Sebagai contoh, produk wet wipes yang diproduksi di Indonesia dapat memiliki nomor registrasi dengan format KEMENKES RI PKD, selama produk tersebut telah mendapatkan persetujuan izin edar sesuai ketentuan.

Namun, pemilik merek harus memperhatikan bahwa lokasi pemilik merek tidak selalu sama dengan lokasi produksi.

Misalnya:

  • Merek milik perusahaan Indonesia + produksi di Indonesia → dapat masuk skema PKD.
  • Merek milik perusahaan Indonesia + produksi di luar negeri → perlu diperiksa sebagai produk impor.
  • Merek asing + produksi di Indonesia → perlu diperiksa berdasarkan skema produksinya.

Jadi, klasifikasi sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi produk yang sebenarnya.

Bagaimana dengan Izin PKRT Tisu Basah Impor?

Untuk tisu basah yang diproduksi di luar negeri, pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen impor dan dokumen dari produsen asal. Pedoman Kemenkes membedakan izin edar PKRT dalam negeri dan impor melalui kode PKD dan PKL.

Baca Juga  Masa Berlaku Izin PKRT Berapa Lama?

Bagi perusahaan yang ingin mengurus produk impor, informasi mengenai layanan dapat dipelajari melalui Izin Edar PKRT Import.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Legalitas importir.
  2. Dokumen penunjukan dari produsen/pemilik produk.
  3. Informasi produsen luar negeri.
  4. Komposisi dan spesifikasi produk.
  5. Label yang akan digunakan di Indonesia.
  6. Dokumen pendukung lain sesuai persyaratan.

Jangan menggunakan dokumen produk impor untuk pengajuan produk lokal atau sebaliknya tanpa memastikan skema registrasinya terlebih dahulu.

Legalitas Perusahaan Sebelum Mengurus Izin PKRT

Pengurusan izin produk sebaiknya diawali dengan memastikan badan usaha dan kegiatan usaha telah dipersiapkan. Legalitas perusahaan menjadi bagian penting karena pengajuan izin berkaitan dengan identitas dan aktivitas pelaku usaha.

Bagi pengusaha yang belum memiliki badan usaha, layanan Jasa Pendirian PT PERMATAMAS dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperoleh pendampingan dalam menyiapkan pendirian PT.

Setelah perusahaan siap, pemilik usaha dapat melanjutkan pemeriksaan dokumen produk, fasilitas, serta persyaratan PKRT yang sesuai.

Merek Tisu Basah Juga Perlu Dilindungi

Izin edar Kemenkes dan pendaftaran merek adalah dua hal berbeda. Izin edar berkaitan dengan legalitas peredaran produk, sedangkan pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan merek.

Jika sebuah perusahaan telah mengembangkan merek tisu basah melalui pemasaran, marketplace, distributor, dan jaringan ritel, perlindungan merek dapat menjadi bagian dari strategi bisnis.

Informasi layanan pendaftaran merek dapat dilihat melalui Jasa Pendaftaran Merek HAKI.

Dengan demikian, pemilik usaha dapat memisahkan tiga kebutuhan utama:

  • Legalitas perusahaan → memastikan badan usaha dan kegiatan bisnis.
  • Izin edar PKRT → memastikan produk memenuhi persyaratan peredaran.
  • Pendaftaran merek → memberikan perlindungan hukum terhadap merek sesuai ketentuan.

Jasa Pembuatan Izin Kemenkes PKD/PKRT Tisu Basah PERMATAMAS

Bagi produsen, pemilik merek, distributor, maupun importir yang masih bingung menyiapkan izin PKD/PKRT untuk tisu basah, PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan dari tahap pemeriksaan dokumen hingga proses pengajuan.

Layanan dapat membantu menyiapkan dokumen administratif dan teknis, memeriksa data produk, serta mendampingi proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keunggulan layanan PERMATAMAS

  • Proses cepat: target layanan hanya 10 hari kerja, bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses evaluasi instansi.
  • Berpengalaman: telah melayani kebutuhan perizinan sejak 2011.
  • Terpercaya: pengalaman perusahaan mencatat +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi Kementerian Kesehatan.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Untuk layanan khusus PKRT, informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui Jasa Izin PKRT Kemenkes.

Catatan: klaim “10 hari kerja” merupakan target layanan pendampingan dan tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa Kementerian Kesehatan pasti menerbitkan izin dalam 10 hari. Waktu penerbitan tetap mengikuti klasifikasi produk, kelengkapan dokumen, evaluasi, dan ketentuan pemerintah.

Kesimpulan

Tisu basah merupakan salah satu kategori PKRT, dan regulasi Kemenkes mencantumkan “Tisu Basah” dalam kelompok Tisu dan Kapas. Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin memproduksi atau mengimpor tisu basah perlu terlebih dahulu memastikan klasifikasi dan persyaratan izin edar yang berlaku.

Untuk produk dalam negeri, nomor izin edar PKRT menggunakan kode PKD, sedangkan produk impor menggunakan kode PKL sebagaimana tercantum dalam pedoman Kemenkes.

Jangan hanya mempersiapkan kemasan dan produksi. Pastikan legalitas perusahaan, formula, klaim, label, dokumen teknis, serta skema lokal atau impor telah sesuai sebelum pengajuan.

Dengan persiapan yang benar, proses pengurusan izin Kemenkes PKD/PKRT dapat dilakukan secara lebih terarah dan risiko revisi akibat kesalahan administratif maupun teknis dapat diminimalkan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Izin Kemenkes PKD/PKRT Tisu Basah

1. Apakah tisu basah termasuk PKRT?

Ya. “Tisu Basah” tercantum dalam kategori Tisu dan Kapas pada klasifikasi PKRT.

2. Apa itu izin PKD?

PKD merupakan kode yang digunakan untuk izin edar PKRT dalam negeri dalam pedoman Kemenkes.

3. Apa itu PKL?

PKL merupakan kode yang digunakan untuk izin edar PKRT impor dalam pedoman Kemenkes.

4. Apakah baby wipes perlu izin PKRT?

Baby wipes perlu diperiksa klasifikasinya berdasarkan fungsi, komposisi, klaim, dan ketentuan produk yang berlaku.

5. Apakah tisu basah antiseptik sama dengan tisu basah biasa?

Tidak selalu. Klaim dan kandungan produk dapat memengaruhi klasifikasi serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

6. Apakah tisu basah impor bisa menggunakan PKD?

Untuk produk yang diproduksi di luar negeri, perlu diperiksa melalui skema produk impor. Pedoman Kemenkes membedakan kode PKD untuk dalam negeri dan PKL untuk impor.

7. Berapa lama proses izin PKRT?

Waktu evaluasi berbeda menurut kelas PKRT. Regulasi yang tersedia mencantumkan maksimal 10 hari kalender untuk kelas 1, 20 hari untuk kelas 2, dan 30 hari untuk kelas 3 pada evaluasi pemenuhan komitmen.

8. Apakah izin PKRT sama dengan pendaftaran merek?

Tidak. Izin PKRT berkaitan dengan legalitas peredaran produk, sedangkan merek berkaitan dengan perlindungan merek.

9. Apakah perusahaan harus memiliki legalitas sebelum mengurus PKRT?

Pelaku usaha perlu menyiapkan legalitas dan data perusahaan yang sesuai dengan skema pengajuan.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan izin tisu basah?

Ya, PERMATAMAS menyediakan pendampingan pengurusan izin PKRT untuk produk tisu basah, termasuk persiapan dokumen dan proses pengajuan sesuai kebutuhan produk.

jasa izin pirt
jasa izin pirt

Mitra Terpercaya Perusahaan Anda

Layanan pengurusan izin edar PKRT kami didukung oleh tim berpengalaman yang memiliki latar belakang hukum dan pemahaman mendalam terkait regulasi. Kami telah membantu berbagai brand PKRT dari berbagai wilayah di Indonesia dalam proses perizinan hingga tuntas.

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555

Sejak 2015 © 2026 Created with Dokter Website