Jasa Pengurusan Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Anak – Produk tisu anak semakin banyak digunakan karena praktis untuk kebutuhan kebersihan sehari-hari. Namun, sebelum dipasarkan, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu apakah produk tersebut termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan apakah memerlukan izin edar Kementerian Kesehatan.
Hal ini penting karena klasifikasi produk tidak hanya ditentukan dari nama “tisu anak”, tetapi juga dari kegunaan, formulasi atau bahan, cara penggunaan, klaim pada kemasan, serta karakteristik produknya. Karena itu, produk perlu dikonsultasikan dan diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum menentukan jalur perizinannya.
Secara regulasi, ketentuan perbekalan kesehatan saat ini antara lain mengacu pada Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang berstatus berlaku dan mencabut sejumlah regulasi lama, termasuk Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang izin edar Alkes, AKD, dan PKRT.
Apa Itu Izin Kemenkes PKD/PKRT?
Dalam praktik pemasaran produk kesehatan rumah tangga, istilah PKD/PKRT sering digunakan untuk merujuk pada perizinan produk yang berada dalam lingkup perbekalan kesehatan rumah tangga.
Untuk produk yang masuk kategori PKRT, izin edar diperlukan sebelum produk dapat diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi terbaru menyatakan bahwa perbekalan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh perizinan berusaha berupa izin edar dan harus memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, serta mutu.
Karena itu, produsen atau importir tisu anak sebaiknya tidak hanya fokus pada desain kemasan dan pemasaran. Legalitas produk, informasi teknis, penandaan, serta dokumen pendukung perlu disiapkan sejak awal.
Mengapa Tisu Anak Perlu Dikonsultasikan Sebelum Mengurus Izin?
Tidak semua produk berbentuk tisu otomatis memiliki klasifikasi perizinan yang sama. Misalnya, tisu untuk membersihkan kulit, tisu dengan cairan tertentu, tisu dengan klaim khusus, atau produk yang memiliki fungsi berbeda dapat mempunyai persyaratan yang berbeda pula.
Inilah alasan konsultasi awal menjadi penting. Kesalahan menentukan klasifikasi dapat menyebabkan dokumen yang disiapkan tidak sesuai dengan produk.
Badan Kementerian Kesehatan menyediakan sistem informasi dan layanan terkait perizinan alat kesehatan serta PKRT melalui portal resmi Sertifikasi Alkes Kementerian Kesehatan.
Contoh Produk Tisu Anak dan Keterangannya
Berikut contoh produk tisu anak yang dapat dikonsultasikan untuk menentukan klasifikasi dan kebutuhan perizinannya.
1. Tisu Basah Anak
Tisu basah yang digunakan untuk membersihkan kulit anak setelah aktivitas tertentu. Komposisi, fungsi, cara penggunaan, dan klaim produk perlu diperiksa untuk menentukan klasifikasi yang tepat.
2. Tisu Pembersih Tangan Anak
Produk yang digunakan untuk membantu membersihkan tangan anak. Informasi mengenai bahan pembasah, formula, cara penggunaan, serta klaim kebersihan perlu diperhatikan.
3. Tisu Pembersih Wajah Anak
Digunakan untuk membersihkan area wajah. Produk seperti ini perlu dilihat dari klaim, formula, serta fungsi utamanya untuk menentukan apakah masuk lingkup PKRT atau kategori regulasi lain.
4. Tisu Pembersih Tubuh Anak
Tisu yang dirancang untuk membersihkan bagian tubuh anak, misalnya ketika bepergian atau setelah aktivitas luar ruangan.
5. Tisu Anak untuk Bepergian
Produk tisu dengan kemasan praktis yang ditujukan untuk kebutuhan kebersihan anak saat bepergian. Informasi pada kemasan tetap perlu disesuaikan dengan fungsi produk.
6. Tisu Anak dengan Cairan Pembersih
Jenis ini membutuhkan perhatian lebih terhadap komposisi cairan, spesifikasi bahan, proses pembuatan, dan klaim yang digunakan.
7. Tisu Anak untuk Area Kulit Sensitif
Jika produk ditujukan untuk penggunaan pada kulit sensitif, klaim dan informasi produk harus diperhatikan agar tidak memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kategori atau bukti pendukung.
8. Tisu Pembersih Setelah Makan
Tisu yang ditujukan untuk membantu membersihkan tangan atau area kulit anak setelah makan. Cara penggunaan dan klaim pada label perlu diperiksa.
9. Tisu Anak Produk Lokal
Produk yang dibuat oleh produsen dalam negeri mempunyai persyaratan administrasi yang perlu disesuaikan dengan status produsen dan kegiatan usahanya.
10. Tisu Anak Produk Impor
Produk tisu anak yang diproduksi di luar negeri membutuhkan pemeriksaan dokumen tambahan sesuai status importir dan ketentuan pemasukan produk. Untuk kebutuhan izin edar PKRT impor, pelaku usaha dapat mempelajari layanan izin edar PKRT import.
Catatan: 10 contoh di atas merupakan contoh jenis produk untuk konsultasi awal. Klasifikasi final tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan nama produk, tetapi berdasarkan fungsi, formulasi, klaim, penandaan, dan karakteristik produk.

Persyaratan Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Anak
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan produsen dalam negeri atau produk impor, klasifikasi produk, serta karakteristik tisu.
Pedoman Kementerian Kesehatan untuk izin edar PKRT menjelaskan bahwa persyaratan izin edar mencakup aspek administrasi dan teknis. Pedoman tersebut juga memuat formulir teknis seperti AA, BB, CC, dan DD, yang mencakup informasi formula/prosedur pembuatan, spesifikasi bahan baku dan wadah, spesifikasi serta stabilitas produk jadi, serta kegunaan dan cara penggunaan produk.
Secara umum, persiapan dapat meliputi:
- Legalitas perusahaan
- NIB dan data usaha
- Data produsen atau pemegang izin edar
- Nama dan identitas produk
- Informasi formula atau bahan
- Spesifikasi bahan baku
- Spesifikasi kemasan
- Spesifikasi produk jadi
- Informasi kegunaan dan cara penggunaan
- Penandaan atau label produk
- Dokumen pendukung mutu
- Dokumen lain sesuai klasifikasi produk
Untuk produk impor, dokumen administratif dan teknis perlu disesuaikan dengan status produk dan pihak yang mengajukan.
Perbedaan Tisu Anak Lokal dan Impor
| Aspek | Produk Lokal | Produk Impor |
|---|---|---|
| Produsen | Berada di Indonesia | Berada di luar negeri |
| Pemegang izin | Sesuai struktur usaha dan ketentuan | Importir/pihak yang memenuhi ketentuan |
| Dokumen produk | Data teknis produk | Data teknis + dokumen importir/produsen |
| Label | Harus sesuai ketentuan | Perlu disesuaikan dengan ketentuan Indonesia |
| Pengajuan | Mengikuti mekanisme yang berlaku | Mengikuti ketentuan produk impor |
| Pemeriksaan | Administrasi dan teknis | Administrasi, teknis dan aspek impor sesuai ketentuan |
Perlu diperhatikan bahwa regulasi perbekalan kesehatan telah mengalami perubahan. Permenkes 5 Tahun 2026 kini menjadi salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan perbekalan kesehatan.
Alur Pengurusan Izin Kemenkes PKRT Produk Tisu Anak
1. Konsultasi dan Identifikasi Produk
Pelaku usaha menyampaikan informasi mengenai nama produk, kegunaan, formula, kemasan, klaim, produsen, dan negara asal apabila produk impor.
2. Penentuan Klasifikasi
Data produk diperiksa untuk menentukan apakah produk termasuk kategori PKRT serta jalur perizinan yang sesuai.
3. Pemeriksaan Legalitas Perusahaan
Legalitas badan usaha, NIB, KBLI, alamat, dan data pemohon perlu diperiksa agar konsisten.
Jika perusahaan belum memiliki badan usaha, pelaku usaha dapat mempersiapkan pendirian perusahaan melalui layanan jasa pendirian PT perusahaan.
4. Persiapan Dokumen Produk
Dokumen administrasi dan teknis disiapkan berdasarkan karakteristik produk.
5. Pemeriksaan Label dan Kemasan
Informasi pada kemasan harus konsisten dengan data produk yang diajukan, termasuk nama produk, kegunaan, cara penggunaan, dan informasi lain yang diwajibkan.
6. Pengajuan Melalui Sistem Resmi
Dokumen diajukan melalui sistem perizinan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
7. Verifikasi
Dokumen dan data produk dapat melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
8. Perbaikan Jika Diperlukan
Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon perlu melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.
9. Penerbitan Izin
Setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi, izin edar diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Izin Tisu Anak
1. Salah Menentukan Kategori Produk
Nama “tisu anak” belum cukup untuk menentukan klasifikasi. Fungsi dan klaim harus diperiksa.
2. Formula Tidak Konsisten
Data formula yang diajukan harus sesuai dengan produk yang sebenarnya.
3. Label Tidak Sesuai
Informasi pada kemasan harus konsisten dengan data teknis dan kegunaan produk.
4. Dokumen Produsen Tidak Lengkap
Hal ini terutama perlu diperhatikan pada produk impor.
5. Data Perusahaan Tidak Konsisten
Perbedaan nama perusahaan, alamat, NIB, atau data lainnya dapat menimbulkan kendala administratif.
6. Klaim Produk Terlalu Luas
Klaim harus disesuaikan dengan fungsi dan bukti pendukung produk.
7. Tidak Memeriksa Regulasi Terbaru
Ini penting karena regulasi sektor perbekalan kesehatan dapat berubah. Saat ini, Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 berstatus berlaku dan telah mencabut Permenkes 62 Tahun 2017 mengenai izin edar Alkes, AKD, dan PKRT.
Bagaimana dengan Merek Tisu Anak?
Selain izin produk, pemilik usaha sebaiknya memperhatikan perlindungan merek.
Merek tisu anak dapat menjadi identitas bisnis yang digunakan pada kemasan, promosi, marketplace, dan distribusi. Pendaftaran merek dilakukan melalui mekanisme DJKI sesuai klasifikasi barang/jasa yang relevan.
Jika ingin melindungi nama merek produk, Anda dapat mempelajari layanan jasa daftar merek HAKI.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat memisahkan dua hal penting:
- Izin edar → berkaitan dengan legalitas produk untuk diedarkan.
- Merek → berkaitan dengan perlindungan identitas merek.
Keduanya dapat dipersiapkan secara paralel sesuai kebutuhan bisnis.
Mengapa Legalitas Perusahaan Perlu Disiapkan?
Pengurusan izin produk tidak berdiri sendiri. Data perusahaan menjadi bagian penting dalam proses administrasi.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan:
- Nama perusahaan jelas
- NIB tersedia
- KBLI sesuai kegiatan
- Alamat perusahaan sesuai
- Data produsen/pemegang izin jelas
- Dokumen perusahaan masih berlaku
- Data pada dokumen konsisten
Jika perusahaan baru akan memulai bisnis, persiapan legalitas badan usaha sejak awal dapat membantu proses administrasi produk menjadi lebih terarah.
Jasa Pengurusan Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Anak
Mengurus izin Kemenkes untuk produk tisu anak membutuhkan ketelitian karena produk perlu diperiksa dari sisi klasifikasi, fungsi, bahan, penandaan, dokumen teknis, serta legalitas perusahaan.
PERMATAMAS hadir untuk membantu pelaku usaha dalam konsultasi dan pendampingan pengurusan izin Kemenkes PKD/PKRT, baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor.
Pendampingan dapat dimulai dari identifikasi produk, pengecekan dokumen, persiapan administrasi, pemeriksaan informasi produk, hingga proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi layanan PKRT juga dapat dipelajari melalui Jasa Izin PKRT Kemenkes.
Untuk informasi resmi terkait sistem perizinan alat kesehatan dan PKRT, pelaku usaha dapat mengakses Sertifikasi Alkes Kementerian Kesehatan.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
✅ Proses cepat: hanya 10 hari kerja*
✅ Berpengalaman: sejak tahun 2011
✅ Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit
✅ Aman & resmi: proses melalui sistem resmi sesuai jenis layanan
✅ Garansi: 100% uang kembali*
*Estimasi waktu dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, klasifikasi produk, proses verifikasi, dan ketentuan instansi. Ketentuan garansi mengikuti syarat dan ketentuan layanan.
Kesimpulan
Produk tisu anak yang akan dipasarkan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah termasuk PKRT dan perizinan apa yang sesuai. Hal ini penting karena klasifikasi produk dipengaruhi oleh fungsi, formula, cara penggunaan, klaim, serta karakteristik produk.
Untuk produk lokal maupun impor, persiapan legalitas perusahaan, dokumen teknis, informasi produk, label, dan dokumen pendukung sebaiknya dilakukan sejak awal. Terlebih, regulasi perbekalan kesehatan telah diperbarui melalui Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang saat ini berstatus berlaku.
Jika Anda masih bingung apakah tisu anak yang akan dipasarkan membutuhkan izin PKRT, dokumen apa saja yang harus disiapkan, atau bagaimana proses pengajuannya, PERMATAMAS siap membantu konsultasi dan pendampingan.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Izin Kemenkes PKD/PKRT Produk Tisu Anak
1. Apakah tisu anak wajib memiliki izin Kemenkes?
Tergantung klasifikasi dan fungsi produknya. Produk perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah termasuk PKRT dan membutuhkan izin edar.
2. Apakah semua tisu basah anak termasuk PKRT?
Tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan istilah “tisu basah”. Formula, fungsi, klaim, dan karakteristik produk perlu diperiksa terlebih dahulu.
3. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
Antara lain dokumen perusahaan, data produk, informasi bahan/formula, spesifikasi produk dan kemasan, penandaan, serta dokumen teknis sesuai klasifikasi produk.
4. Apakah produk tisu anak impor bisa diurus izinnya?
Bisa, dengan persyaratan administrasi dan teknis yang disesuaikan dengan produk impor dan pihak pemohon.
5. Apakah tisu anak lokal dan impor memiliki persyaratan yang sama?
Persyaratan teknis dapat memiliki kesamaan, tetapi dokumen administrasi dapat berbeda antara produk dalam negeri dan impor.
6. Apakah merek harus didaftarkan sebelum izin edar?
Pendaftaran merek merupakan aspek perlindungan merek yang berbeda dari izin edar. Keduanya dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan bisnis.
7. Apakah perusahaan harus memiliki NIB?
Legalitas usaha dan perizinan berusaha merupakan bagian penting dalam proses perizinan produk.
8. Apakah klaim “aman untuk bayi” boleh dicantumkan?
Klaim pada produk perlu disesuaikan dengan karakteristik, penggunaan, dan ketentuan penandaan yang berlaku. Sebaiknya diperiksa sebelum dicantumkan pada kemasan.
9. Apakah regulasi PKRT masih menggunakan Permenkes 62 Tahun 2017?
Permenkes 62 Tahun 2017 saat ini berstatus tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permenkes Nomor 5 Tahun 2026.
10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan izin PKRT?
PERMATAMAS dapat membantu konsultasi, persiapan dokumen, dan pendampingan proses pengajuan sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
